Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan teknologi dan inovasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perangkat daerah agar lebih kreatif dan inovatif secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan daftar inovasi daerah yang dilaksanakan oleh berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Inovasi tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari sistem informasi pelayanan publik, digitalisasi administrasi, hingga aplikasi pendukung kinerja internal dan pelayanan kesehatan. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan penerapan inovasi daerah yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut. Selain itu, Bupati diwajibkan untuk melaporkan penerapan inovasi daerah kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.