For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 14/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2005Publication Date:25 Oktober 2005
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date26 Oktober 2005
Publication Date25 Oktober 2005
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) dari Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM). Perubahan ini berkaitan dengan ancaman hukuman pidana kurungan atau denda bagi pelanggar ketentuan Pasal 12 dari peraturan daerah tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)