For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 22/2000 · Perda Kabupaten Sumedang No. 22 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 22 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:8 Maret 2000Publication Date:4 Maret 2000
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date08 Maret 2000
Publication Date04 Maret 2000
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D.7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Cabang Dinas pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan manfaat hutan yang semakin meningkat, serta untuk memperlancar tugas-tugas Cabang Dinas Kehutanan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan: Cabang Dinas adalah unsur pelaksana Dinas Kehutanan yang dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Tugas Pokok: Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kehutanan dan tugas pembantuan yang ditugaskan oleh Kepala Dinas.
  • Fungsi:
    • Penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis di bidang kehutanan.
    • Koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penghijauan, konservasi tanah dan air, persutraan alam, perlebahan, pengelolaan hutan milik/rakyat, pengelolaan hutan lindung, penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perlindungan hutan, perburuan satwa yang tidak dilindungi, dan pelatihan keterampilan masyarakat.
    • Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Cabang Dinas.
  • Organisasi: Terdiri dari Kepala Cabang Dinas, Urusan Tata Usaha, Sub Seksi Bimbingan Teknis, Sub Seksi Evaluasi dan Pelaporan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tata Kerja: Pelaksanaan tugas Cabang Dinas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
  • Kepegawaian: Kepala Cabang Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas.
  • Pembiayaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penerimaan sumber lain yang sah.

(-)

(-)