Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang organisasi Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kabupaten Belitung. BAWASDA merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang pengawasan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BAWASDA adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang pengawasan, dengan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Kewenangan BAWASDA meliputi pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas pemerintah kabupaten, pengujian dan penilaian laporan berkala, pengusutan laporan atau pengaduan, pembinaan tenaga fungsional pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. Susunan organisasi BAWASDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Pendapatan dan Kekayaan, Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Bidang Aparatur, Kesatuan Bangsa, Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.