For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2019 tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 21/2019 · Permen ESDM No. 21 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 November 2019Publication Date:12 November 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeAkreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date19 November 2019
Publication Date12 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 468).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral. Latar belakangnya adalah untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di sektor ini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor energi dan sumber daya mineral memenuhi standar yang ditetapkan. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (KA-LDP ESDM) yang bertugas melaksanakan dan menetapkan akreditasi. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral wajib memperoleh akreditasi dari KA-LDP ESDM sebelum menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Badan usaha/bentuk usaha tetap wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral pada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kriteria penilaian akreditasi, mekanisme permohonan akreditasi, serta tata cara pemberian, penolakan, dan pencabutan akreditasi. KA-LDP ESDM memiliki fungsi pelaksanaan akreditasi, pengembangan sistem akreditasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral terakreditasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum tersedia, badan usaha/bentuk usaha tetap dapat mengikutsertakan tenaga kerjanya pada pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral di lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang belum terakreditasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 468), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Ketua KA-LDP tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. KA-LDP ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan Akreditasi. 2. Badan usaha sektor energi dan sumber daya mineral yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4, maka asuransi tenaga kerja yang dibayarkan tidak dapat dibebankan kepada biaya operasi. 3. Bagi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan yang tidak mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tetap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.