Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk sinkronisasi dan efektivitas pengelolaan BMN, mengingat adanya perubahan peraturan terkait pengelolaan BMN dan pemindahtanganan BMN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk Pemindahtanganan: Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
- Kewenangan dan Tanggung Jawab: Menteri selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan untuk mengajukan usul pemindahtanganan, melakukan pemindahtanganan setelah mendapat persetujuan, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta menandatangani perjanjian pemindahtanganan. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada pejabat struktural/fungsional. Pejabat Eselon I memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas permohonan pemindahtanganan. Kuasa Pengguna Barang memiliki kewenangan mengajukan permohonan rekomendasi dan persetujuan pemindahtanganan.
- Penjualan BMN: Dilaksanakan dengan pertimbangan optimalisasi BMN, keuntungan ekonomis, dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Penjualan dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
- Tukar Menukar BMN: Dilaksanakan dengan pertimbangan memenuhi kebutuhan operasional, optimalisasi BMN, dan ketiadaan dana dalam APBN. Pemilihan mitra dilakukan melalui tender, kecuali dalam hal tertentu yang dapat dilakukan penunjukan langsung.
- Hibah BMN: Dilaksanakan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, dan/atau penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyertaan Modal Pemerintah Pusat: Dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan, dan/atau meningkatkan kapasitas usaha BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Peraturan ini juga mengatur secara detail mengenai tata cara pelaksanaan masing-masing bentuk pemindahtanganan, termasuk persyaratan, tahapan, dan pihak-pihak yang terlibat.