on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Namralan
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 7/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Namralan sebagai pemekaran dari Desa Labobar di Kecamatan Wuarlabobar. Pembentukan desa ini bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Desa Namralan memiliki kode desa 8103072002. Pada saat pembentukan, Desa Namralan memiliki jumlah penduduk 1.009 jiwa dan luas wilayah 0,90 Km². Batas wilayah Desa Namralan meliputi:
Cakupan wilayah kerja Desa Namralan meliputi seluruh wilayah Desa Namralan. Peta batas wilayah administrasi Desa Namralan yang memuat batas desa dan daftar titik koordinat desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.