For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 3/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2012Publication Date:8 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date08 Oktober 2012
Publication Date08 Oktober 2012
Place of EnactmentAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Konawe Selatan dengan maksud untuk menarik dan merangsang penanam modal dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Penanaman modal harus memperhatikan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.

Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah, serta menjamin kepastian berusaha dan hukum bagi penanam modal. Sasaran penanaman modal meliputi sektor lingkungan hidup, pendidikan dan pengembangan SDM, ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, kesehatan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa penunjang, pertambangan, energi dan SDA, perumahan dan pemukiman, serta perhubungan, telekomunikasi dan jasa informasi. Bupati melaksanakan pelayanan penanaman modal satu pintu untuk percepatan, termasuk penyederhanaan dokumen dan waktu penyelesaian perizinan.

Insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, dana stimulan, bantuan modal, dan dukungan insentif lainnya. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, industri pionir, berada di lokasi terpencil, atau menggunakan barang modal dalam negeri.

1. Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan; b. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir; c. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa : 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;atau 4. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.