For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi: Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan tarif retribusi izin mendirikan bangunan berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan Substansial: - Objek Retribusi: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemberian izin untuk bangunan milik pemerintah atau Pemerintah Daerah. - Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah. - Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan IMB, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. - Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penyesuaian tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan), dan hasilnya disetor secara bruto ke kas Daerah. - Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati. - Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati. - Kedaluwarsa Penagihan: Setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kedaluwarsa tertangguh jika diterbitkan surat teguran atau ada pengakuan utang retribusi. - Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang yang tidak mungkin ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati. Tata cara penghapusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.