For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Provinsi Lampung 2/2020 · Perda Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:27 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date27 Oktober 2020
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp71.545.704.756,00 sehingga menjadi Rp4.592.298.518.286,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan, sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan signifikan terutama dari bantuan keuangan. Belanja daerah bertambah sebesar Rp313.517.014.263,00 sehingga menjadi Rp4.906.820.922.510,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan terutama pada belanja tidak terduga, sementara Belanja Langsung juga meningkat. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan peningkatan pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)