For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 September 2022Publication Date:12 September 2022
Media, Pos & Periklanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date12 September 2022
Publication Date12 September 2022
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi terkait kebijakan publik, mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, memberikan pedoman bagi unit atau lembaga yang bertugas menyebarluaskan informasi, mewujudkan tata kelola informasi dan dokumentasi publik yang baik, serta memastikan ketersediaan informasi yang cepat, tepat, dan terpercaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Hak dan Kewajiban**: Mengatur hak pemohon informasi, kewajiban pengguna informasi, hak badan publik untuk menolak informasi yang dikecualikan, dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara akurat dan tepat waktu. - **Pelaksana Layanan Informasi**: Menetapkan badan publik yang terdiri dari Pemerintah Daerah, DPRD, BUMD, dan lembaga lain yang terkait penyelenggaraan negara. Juga mengatur kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi seperti Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. - **Klasifikasi Informasi**: Mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. - **Standar Layanan**: Menetapkan standar layanan yang terdiri atas standar pengumuman, standar permintaan informasi publik, standar pengajuan keberatan, standar penetapan dan pemutakhiran DIP, standar pendokumentasian informasi publik, standar maklumat pelayanan, dan standar pengujian konsekuensi. - **Komisi Informasi Kabupaten**: Mengatur pembentukan Komisi Informasi Kabupaten sebagai lembaga mandiri untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. - **Sengketa Informasi**: Mengatur upaya penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Kabupaten atau Komisi Informasi Provinsi. - **Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Desa**: Mewajibkan Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan menunjuk PPID Desa. - **Laporan dan Evaluasi**: Mewajibkan Badan Publik menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) kepada Bupati dan Komisi Informasi Kabupaten, serta mengatur evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh Komisi Informasi Kabupaten.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 34 dan Pasal 41 Peraturan Daerah ini dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.