For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 1/2018 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 April 2018Publication Date:30 April 2018
Investasi & Penanaman ModalPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date30 April 2018
Publication Date30 April 2018
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 jo. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka, jo. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pelayanan ketersediaan air bersih dan meningkatkan kemampuan usaha PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kontinuitas, kualitas dan kuantitas air, meningkatkan kinerja PDAM, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah, dan memperluas cakupan pelayanan air bersih. PDAM berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, melakukan strategi bisnis yang sehat, dan meningkatkan kinerja usaha. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD dalam bentuk uang kas atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang, dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan serta investasi jangka panjang. Penyertaan modal yang telah disertakan sampai dengan tahun 2017 adalah Rp. 3.383.618.970,00. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,00 akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2018, dengan prioritas pemasangan sambungan baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka program hibah air minum. PDAM wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan menyampaikan laporan periodik kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum dengan dibantu oleh Dewan Pengawas PDAM dan Inspektorat Daerah.

(-)

(-)