Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pelayanan ketersediaan air bersih dan meningkatkan kemampuan usaha PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kontinuitas, kualitas dan kuantitas air, meningkatkan kinerja PDAM, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah, dan memperluas cakupan pelayanan air bersih. PDAM berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, melakukan strategi bisnis yang sehat, dan meningkatkan kinerja usaha. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD dalam bentuk uang kas atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang, dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan serta investasi jangka panjang. Penyertaan modal yang telah disertakan sampai dengan tahun 2017 adalah Rp. 3.383.618.970,00. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,00 akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2018, dengan prioritas pemasangan sambungan baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka program hibah air minum. PDAM wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan menyampaikan laporan periodik kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban APBD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum dengan dibantu oleh Dewan Pengawas PDAM dan Inspektorat Daerah.