Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp 5.230.638.127.000 menjadi Rp 5.814.770.953.000 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp 6.262.701.630.000 menjadi Rp 6.770.520.774.000 setelah perubahan, serta defisit yang semula Rp (1.032.063.503.000) menjadi Rp (955.749.821.000) setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp 1.058.107.503.000 menjadi Rp 1.101.793.821.000 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp 26.044.000.000 menjadi Rp 146.044.000.000 setelah perubahan.
Perubahan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil retribusi dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana alokasi cukai hasil tembakau.
Perubahan belanja daerah meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan lainnya, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), penerimaan piutang daerah, dan penerimaan hasil investasi daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) daerah.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, yang pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.