Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp 98.269.823.034,11 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.768.438.488.349,11. Sisi belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 213.156.537.139,90 sehingga total belanja menjadi Rp1.946.380.363.064,13, yang mengakibatkan defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp (177.941.874.715,02). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 206.306.714.105,79 sehingga total penerimaan menjadi Rp289.079.874.715,02, dan pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 91.420.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp 111.138.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dirinci lebih lanjut dalam lampiran peraturan daerah ini.