For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017-2037

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2017Publication Date:30 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017-2037
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date30 Oktober 2017
Publication Date30 Oktober 2017
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037 menetapkan rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan dari RZWP-3-K ini adalah untuk mengalokasikan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, dan Alur Laut, serta menentukan aturan dan arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dan sinergi antara semua pemangku kepentingan, mendorong pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan laut secara kolaboratif, tertib, berkelanjutan dan berkeadilan, serta menyusun rencana pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi pengembangan konservasi ekosistem, pengoptimalan pengembangan wilayah, dan peningkatan keberlanjutan ekosistem. Strategi yang digunakan mencakup penetapan zonasi pemanfaatan ruang, pembatasan kegiatan yang mengganggu ekosistem, optimalisasi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada kawasan pemanfaatan umum, pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas dan peran serta masyarakat, serta pengembangan kota-kota pesisir di Kecamatan. Rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi penetapan kawasan pemanfaatan umum (zona perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata, pelabuhan, bandar udara, pertambangan, industri, pertahanan dan keamanan, dan fasilitas umum), kawasan konservasi (kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi perairan), dan alur laut (alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan alur migrasi biota laut).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dikeluarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut sesuai dengan jangka waktu berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, disesuaikan dengan fungsi kawasan dan/atau zona berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait berakhir masa berlakunya, dan wajib dilakukan penyesuaian dengan fungsi zona berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi zona berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin dapat dibatalkan, dan kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak;dan d. penggantian terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada angka 3, dibebankan pada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, izin dapat diterbitkan apabila sesuai dengan rencana alokasi ruang yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 5. Pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diselenggarakan tanpa izin,diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. pemanfaatan ruang yang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah ini, penerbitan izin yang diperlukan dapat dipercepat.

1. Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan Pesisir, dan Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil yang diberikan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan izin lokasi. 3. Pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan, dan Izin Pengelolaan Sumber Daya Perairan Pesisir yang diberikan, dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; dan/atau denda administratif.