For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2006 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU TEMUAN DAN KAYU SITAAN

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 14/2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2006Publication Date:23 Agustus 2006
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU TEMUAN DAN KAYU SITAAN
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date25 Agustus 2006
Publication Date23 Agustus 2006
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pelelangan kayu temuan dan kayu sitaan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengamankan dan menertibkan pemanfaatan kayu temuan dan kayu sitaan yang tidak jelas pemiliknya, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Objek pelelangan adalah kayu temuan dan kayu sitaan yang dimohonkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk dilelang. Subjek pelelangan adalah orang pribadi atau badan pemegang lelang.

Ketentuan Substansial:

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una bertanggung jawab untuk mengusulkan pelelangan kayu temuan, sitaan, atau rampasan melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) setempat. Permohonan pelelangan harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah, jenis, dan volume kayu yang akan dilelang, harga limit lelang, dan biaya persiapan lelang. Pengumuman lelang harus dilakukan melalui media massa atau elektronik. Pemegang lelang wajib membayar hasil lelang, PSDH, DR, bea lelang, dan uang miskin. Uang hasil lelang disetor ke kas daerah, sedangkan PSDH dan DR disetor ke rekening Menteri Kehutanan.

Pembagian hasil lelang diatur dengan 80% untuk pendapatan Kabupaten Tojo Una-Una dan 20% untuk pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah.

1. Kayu Temuan dan Kayu Sitaan yang dilelang apabila ternyata tidak terjual sesuai dengan harga dasar/limit yang ditentukan maka pelelangan harus diulang 3 (tiga) kali. 2. Apabila telah di lelang sebanyak 3 (tiga) kali namun sama sekali tidak ada peserta lelang yang mengajukan penawaran maka pemanfaatannya diatur oleh Bupati atau Badan Sosial bantuan bencana alam dan atau untuk keperluan instansi pemerintah. 3. Apabila kayu tersebut sama sekali tidak dapat dimanfaatkan lagi maka Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una Una melaporkan kepada Bupati untuk pemusnahannya dan pelaksanaannya oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una Una setelah mendapat persetujuan Bupati.

(-)