For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 9/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date03 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008)

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 7 ayat (1) huruf c mengenai persyaratan calon Kepala Desa, yang mengatur tentang tingkat pendidikan minimal calon Kepala Desa menjadi paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)