For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2009 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN JARINGAN AIR BERSIH PERKOTAAN DI KABUPATEN SANGGAU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 4 TAHUN ANGGARAN 2009-2012

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 10/2009 · Perda Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 September 2009Publication Date:1 September 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN JARINGAN AIR BERSIH PERKOTAAN DI KABUPATEN SANGGAU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 4 TAHUN ANGGARAN 2009-2012
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date17 September 2009
Publication Date01 September 2009
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan jaringan air bersih perkotaan di Kabupaten Sanggau dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 4 tahun anggaran 2009-2012. Latar belakangnya adalah kebutuhan mendesak akan air bersih bagi masyarakat dan keterbatasan dana APBD Kabupaten Sanggau.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat pembangunan jaringan air bersih perkotaan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tahun jamak. Pembangunan instalasi jaringan air bersih perkotaan akan dilaksanakan di Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Parindu, mengikuti jalan dari Kapuas menuju Parindu.

Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Sanggau selama 4 tahun anggaran, dengan total anggaran sebesar Rp. 35.000.000.000,- yang dialokasikan secara bertahap dari tahun 2009 hingga 2012. Jangka waktu kontrak adalah dari tahun 2009 hingga 2012, dengan pelaksanaan fisik berakhir paling lambat Desember 2011 dan pemeliharaan paling lambat Desember 2012.

Pelaksana pembangunan adalah pembangun yang profesional, memiliki keahlian dan pengalaman, serta kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembangun memiliki hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan pagu anggaran setiap tahunnya dan wajib menyerahkan bangunan instalasi jaringan air bersih serta melakukan pemeliharaan. Pemerintah Kabupaten Sanggau wajib menyediakan lahan dan anggaran, serta berhak menerima bangunan instalasi jaringan air bersih.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau bertanggung jawab atas kegiatan kontrak tahun jamak, dan dapat mendelegasikan kepada pelaksana kegiatan. Pengawasan dilakukan oleh pihak ketiga (konsultan) dan Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. DPRD Kabupaten Sanggau juga melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai petunjuk pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sanggau.

(-)