For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kota Pasuruan 5/2019 · Perda Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2019Publication Date:23 Juli 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date23 Juli 2019
Publication Date23 Juli 2019
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci dalam Pasal 1, seperti Perangkat Daerah, Dinas, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Beberapa definisi dihapus dan beberapa definisi diubah untuk menyesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 10 yang mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan penerapan sanksi terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perencanaan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan serta penelitian dan pengembangan, dan didukung oleh Perangkat Daerah terkait. Pelaksanaan dan penanganan Kesejahteraan Sosial dilakukan secara koordinatif oleh Dinas dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Penerapan sanksi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Dinas, dan/atau Pejabat yang berwenang.

(-)

(-)