For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 37/2015 · Permen ESDM No. 37 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:13 Oktober 2015
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKetentuan Dan Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date13 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, yang berdasarkan teks asli diundangkan pada 23 Oktober 2015 dan ditetapkan pada 13 Oktober 2015. Namun, Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE/NOT IN FORCE; oleh karena itu seluruh analisis berikut disajikan sebagai konten historis.

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 37/2015 sendiri tidak tercantum tanggal pencabutan. Informasi tentang tanggal pencabutan/pernyataan tidak berlaku harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, portal peraturan.go.id, atau pengumuman resmi Kementerian ESDM). Berdasarkan batas pengetahuan saya sampai Juni 2024, saya tidak dapat memastikan tanggal pencabutan yang Anda nyatakan tanpa pemeriksaan dokumen pencabutan yang memuat referensi jelas kepada Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015.

  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Dokumen ini mencatat bahwa saat diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2010 dicabut (Pasal 31). Namun, pernyataan mengenai peraturan pengganti yang mencabut atau menggantikan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tidak terdapat di dalam teks ini. Jika sudah digantikan, pencabutan biasa dilakukan melalui Peraturan Menteri ESDM baru atau peraturan yang lebih tinggi yang relevan (mis. Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden) — namun identitas peraturan pengganti harus ditelusuri pada pengumuman resmi atau Berita Negara.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    • Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 37/2015 tidak tercantum amandemen atau perubahan setelah pengundangan (tidak ada lampiran amandemen dalam dokumen ini).

    • Peraturan ini sendiri mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2010 (Pasal 31).

    • Untuk riwayat perubahan selanjutnya (susunan pencabutan atau amandemen oleh peraturan lain) diperlukan verifikasi pada basis data peraturan nasional/lembaran negara.

Catatan penting: Karena peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, penting untuk mendapatkan salinan peraturan pencabut atau pengganti yang resmi untuk kepastian hukum, termasuk tanggal efektif pencabutan dan ketentuan peralihan yang lebih rinci.

Isi Kebijakan Historis
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, dan keperluan lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan orientasi kemanfaatan dan mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional (Pasal 2).

    • Latar belakang mencakup kebutuhan pengaturan yang lebih komprehensif dibandingkan Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2010, serta penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan hulu migas yang relevan.

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Menteri berwenang menetapkan kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga gas bumi (Pasal 2 dan 3).

    • Kontraktor wajib mengajukan permohonan alokasi dan/atau harga melalui SKK Migas dengan melampirkan dokumen pendukung (Pasal 18, 23).

    • SKK Migas berkewajiban menyampaikan permohonan beserta pertimbangan dalam tenggat waktu tertentu (60 hari untuk alokasi; 30 hari untuk harga) (Pasal 18 ayat 4; Pasal 23 ayat 3).

    • Direktur Jenderal melakukan penilaian/evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Menteri; Menteri menetapkan atau menolak (Pasal 20, 24).

    • Pembatasan dan prioritas alokasi ditentukan (mis. prioritas untuk transportasi, rumah tangga/pelanggan kecil, peningkatan produksi hulu, pupuk, industri bahan baku, listrik, dan industri bahan bakar) (Pasal 5—Pasal 12).

    • Kewajiban pelaporan dua tahunan/periodik oleh Kontraktor melalui SKK Migas kepada Menteri (Pasal 28).

  • Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis kemungkinan):

    • Pencabutan/ketidakberlakuan biasanya disebabkan oleh perubahan kebijakan energi nasional, konsolidasi peraturan (penyederhanaan regulasi), atau adanya peraturan baru yang mengatur alokasi dan penentuan harga gas dengan kerangka yang berbeda.

    • Perkembangan pasar gas domestik dan internasional, perubahan struktur institusional (mis. perubahan kewenangan SKK Migas atau perubahan organisasi Kementerian), atau kebutuhan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi bisa menjadi alasan pencabutan.

    • Catatan: alasan spesifik pencabutan Peraturan Menteri Nomor 37/2015 harus dikonfirmasi melalui naskah pencabutan resmi yang menerangkan dasar dan alasan pencabutan.

  • Dampak Pencabutan (kemungkinan dan historis):

    • Bagi Kontraktor: kebutuhan menyesuaikan prosedur pengajuan alokasi/harga dengan ketentuan pengganti; kemungkinan renegosiasi perjanjian jual beli gas agar konsisten dengan peraturan pengganti.

    • Bagi Pembeli (industri, BUMN, BUMD, rumah tangga): potensi perubahan prioritas alokasi, mekanisme distribusi, dan harga; ketidakpastian sementara hingga aturan pengganti efektif.

    • Bagi Pemerintah dan regulator: perlu pengaturan transisi untuk melindungi kepentingan publik, jaminan pasokan domestik, dan kesinambungan investasi hulu.

    • Kontrak yang telah dibuat saat peraturan berlaku biasanya tetap terlindungi selama ada ketentuan transisi atau sesuai klausul kontraktual; namun harga dan alokasi yang belum ditetapkan perlu rujukan ke peraturan pengganti.

Rekomendasi: Verifikasi peraturan pengganti dan baca ketentuan peralihan pada peraturan pencabut untuk menilai dampak hukum konkret pada kontrak dan izin yang sedang berjalan.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Prinsip Transisi)
  • Ketentuan Peralihan yang Diatur dalam Peraturan (Pasal 30 dan Pasal 31):

    • Pasal 30 ayat (1): Permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga gas bumi yang telah diajukan kepada Menteri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan penyaluran/pengiriman dapat tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini (ketentuan transisi ke masa berlakunya Peraturan 37/2015 saat pengundangan).

    • Pasal 30 ayat (2): Persetujuan alokasi dan/atau harga gas bumi yang telah diberikan sebelum terbitnya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu alokasi dan/atau harga tersebut.

    • Pasal 31: Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2010 dicabut pada saat Peraturan Menteri Nomor 37/2015 mulai berlaku.

  • Transisi saat Peraturan Dicabut (analisis prosedural jika dicabut):

    • Jika Peraturan Menteri Nomor 37/2015 dicabut oleh peraturan pengganti, praktek umum adalah peraturan pencabut menyertakan ketentuan peralihan yang mengatur nasib:

      • Persetujuan alokasi/harga yang sudah terbit (biasanya tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang tercantum kecuali secara tegas diatur lain oleh peraturan pencabut).

      • Permohonan yang sedang diproses (dapat dilimpahkan untuk diproses menurut mekanisme peraturan baru atau diselesaikan berdasarkan ketentuan lama jika disebutkan).

      • Kewajiban pelaporan dan persyaratan administratif lainnya (seringkali tetap berlaku sampai jangka waktu tertentu atau disesuaikan oleh peraturan pengganti).

    • Jika peraturan pencabut tidak mengatur peralihan secara rinci, maka praktiknya harus mengacu pada asas kepastian hukum: persetujuan yang sah pada saat dikeluarkan tetap dihormati sampai berakhirnya masa berlaku kontraktual atau sampai ada keputusan administratif/kontrak yang valid yang mengubahnya.

  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut:

    • Persetujuan alokasi/harga yang diberikan ketika Peraturan 37/2015 masih berlaku umumnya tetap mengikat sepanjang masa berlaku persetujuan atau hingga ada penetapan pencabutan secara administratif yang sah.

    • Kewajiban pelaporan, kewajiban mematuhi syarat penetapan alokasi/harga, dan tanggung jawab teknis-operasional yang timbul selama masa berlakunya peraturan tetap harus dipenuhi, kecuali peraturan pengganti menentukan sebaliknya.

  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai:

    • Perkara administrasi (permohonan yang belum diputus): jika peraturan pengganti memuat ketentuan transisi, permohonan tersebut akan diselesaikan menurut ketentuan transisi. Jika tidak ada, instansi berwenang harus menerapkan asas kepastian hukum dan non-retroaktivitas dalam menangani kasus yang belum selesai.

    • Sengketa kontraktual yang timbul tetap diselesaikan berdasarkan klausul kontrak (mis. arbitrase, pengadilan) serta aturan hukum materiil yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi.

Catatan Praktis: Untuk kepastian pelaksanaan transisi, perlu memperoleh salinan resmi peraturan pencabut/pengganti. Jika Anda mengelola kontrak atau proses perizinan yang terkait, segera lakukan inventarisasi dokumen, tenggat, dan persetujuan yang masih berjalan, dan konsultasikan dengan unit hukum/pertambangan untuk tindakan mitigasi.

Sanksi (Historis) — Status Setelah Peraturan Tidak Berlaku
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku (Pasal 29):

    • Sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Menteri terhadap Kontraktor atau Pembeli Gas Bumi yang tidak mematuhi ketentuan persetujuan alokasi/pemanfaatan/harga berupa:

      • Teguran tertulis (maksimal 2 kali; masing-masing jangka waktu peringatan 1 bulan).

      • Pembatalan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dan/atau harga gas bumi (setelah prosedur peringatan dan jika tidak ada perbaikan).

    • Prosedur pencabutan penetapan melibatkan usulan dari Direktur Jenderal kepada Menteri; jika diusulkan pencabutan, SKK Migas diarahkan untuk mencari calon Pembeli Gas Bumi baru, dan Menteri menerbitkan penetapan pencabutan sekaligus penetapan baru kepada pembeli yang baru (Pasal 29 ayat 4—6).

  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut:

    • Jika Peraturan Menteri Nomor 37/2015 resmi dicabut, ketentuan sanksi di Pasal 29 tidak lagi berlaku sebagai sumber hukum baru untuk tindakan administratif selanjutnya; namun tindakan administratif yang telah dilaksanakan berdasarkan peraturan ini selama masih berlaku tetap dianggap sah (mis. teguran yang sudah diterbitkan, pembatalan yang sudah diputus).

    • Untuk penerapan sanksi setelah pencabutan, aparat administratif akan merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam peraturan pengganti atau instrumen hukum lain yang relevan. Oleh karena itu, eksistensi dan pelaksanaan sanksi pada kasus berjalan harus dicek terhadap peraturan pengganti dan keputusan administratif pelaksana.

  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan:

    • Sanksi administratif yang sedang berjalan pada saat pencabutan biasanya diselesaikan menurut ketentuan peralihan peraturan pencabut/pengganti. Jika peraturan pencabut tidak mengatur, prinsip hukum administrasi mengarah pada penyelesaian tindakan administratif berdasarkan aturan yang berlaku pada saat tindakan dimulai.

    • Bila ada ketidakpastian hukum atau sengketa mengenai keabsahan sanksi setelah pencabutan, para pihak dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia (mis. gugatan administrasi di PTUN, arbitrase jika terkait kontrak) untuk memperoleh kepastian.

Rekomendasi Operasional: Untuk status dan penyelesaian sanksi konkret, segera periksa dokumen pencabutan dan/atau peraturan pengganti; jika Anda adalah pihak yang terkena sanksi atau bertanggung jawab atas kepatuhan, konsultasikan kasus Anda dengan penasihat hukum yang berkompeten dan mintalah salinan keputusan administratif terkait.