For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1964 tentang Penunjukan Sebagai Ketua/Ketua Pengganti, Hakim, Oditur/Oditur Pengganti/Panitera/Panitia Pengganti Mahkamah Militer Luar Biasa Dalam Memeriksa Perkara CH. R. Soumokil dan Kawan-Kawan

Also known as: Keppres 6/1964 · Keppres No. 6 Tahun 1964 · Keppres Nomor 6 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 1964Publication Date:25 Januari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Sebagai Ketua/Ketua Pengganti, Hakim, Oditur/Oditur Pengganti/Panitera/Panitia Pengganti Mahkamah Militer Luar Biasa Dalam Memeriksa Perkara CH. R. Soumokil dan Kawan-Kawan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Januari 1964
Publication Date25 Januari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1964 bertujuan untuk menunjuk anggota Mahkamah Militer Luar Biasa yang akan memeriksa dan mengadili perkara Mr. Dr. Chr. Soumokil dan kawan-kawannya. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa para perwira yang ditunjuk dianggap cakap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Keputusan ini menetapkan perwira-perwira menengah dan pertama dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai Ketua, Ketua Pengganti, Hakim-hakim Anggota, Oditur, Oditur Pengganti, Panitera, dan Panitera Pengganti. Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa memiliki kewenangan untuk menentukan susunan hakim dan panitera dalam sidang pengadilan, sementara Oditur menentukan siapa yang akan bertindak sebagai Oditur dalam sidang tersebut.

(-)

(-)