1. Pelanggaran terhadap Pasal 32, 38, 43 ayat (1), 46, 48, 52 ayat (1), 56, 57, 60, 61, 62, 63, 64, 66, 91, 95 ayat (1), 99, 101, 102, 103, 104, 105, 106, dan 108 dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda, pencabutan izin, pembatalan izin, dan pembekuan izin.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2), 11 ayat (3), 23 ayat (6), 26, 31 ayat (2), 91 ayat (3), dan 109 dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 25, 93, 94, 95 ayat (2), 97, dan 112 dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.