For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kota Bitung 4/2018 · Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2018Publication Date:19 Februari 2018
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date19 Februari 2018
Publication Date19 Februari 2018
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2008 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengaturan Parkir Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81). 3. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2008 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang teratur, tertib, lancar, selamat, aman, cepat, nyaman, efisien, dan efektif. Kebijakan ini mencakup pengaturan perlengkapan jalan, pengendalian, pengawasan, perparkiran, pemeliharaan keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta tata cara pengangkutan dan bongkar muat barang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi manajemen dan rekayasa lalu lintas, yang mencakup perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas, serta daya dukung jalan. Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas memerlukan izin dari kepolisian setempat dan rekomendasi dari kepala dinas terkait. Perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) diatur secara rinci, termasuk penempatannya dan fungsinya. Penyelenggaraan parkir diatur, mencakup fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, serta kewajiban penyediaan fasilitas parkir khusus. Peraturan ini juga mengatur mengenai penjagaan, pengawasan, pengendalian, dan patroli lalu lintas, serta pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Tindakan dan pemindahan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan juga diatur. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemandu lalu lintas, angkutan barang (termasuk angkutan barang khusus dan berbahaya), dan bongkar muat barang. Terdapat pula larangan-larangan terkait dengan penggunaan jalan dan fasilitas lalu lintas.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32, 38, 43 ayat (1), 46, 48, 52 ayat (1), 56, 57, 60, 61, 62, 63, 64, 66, 91, 95 ayat (1), 99, 101, 102, 103, 104, 105, 106, dan 108 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda, pencabutan izin, pembatalan izin, dan pembekuan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2), 11 ayat (3), 23 ayat (6), 26, 31 ayat (2), 91 ayat (3), dan 109 dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 25, 93, 94, 95 ayat (2), 97, dan 112 dapat diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.