For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 11/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date31 Oktober 2016
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam mendukung sektor pertanian dan perlunya pengelolaan sumber daya air yang efektif dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten dan Forum Koordinasi Daerah Irigasi untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pengelolaan irigasi.
  2. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak (pemerintah pusat, provinsi, desa, P3A) dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  3. Prioritas penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat berdasarkan rencana tata tanam yang disusun dengan mempertimbangkan usulan P3A Mitra Cai.
  4. Upaya optimalisasi pemanfaatan air irigasi, termasuk penanganan kekeringan dan peningkatan kualitas air.
  5. Larangan terhadap tindakan yang dapat merusak atau mengganggu sistem irigasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan irigasi, serta memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah di bidang irigasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.