For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2010 tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2010 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2010Publication Date:7 Juni 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date07 Juni 2010
Publication Date07 Juni 2010
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, berorientasi pada pelayanan umum, dengan pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. - **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan perubahannya, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), menyusun laporan keuangan daerah, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati. - **Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah:** Bertugas menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama, mengelola utang dan piutang, mengelola barang milik daerah, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati. - **Struktur APBD:** Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - **Penyusunan APBD:** Meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta penyampaian dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2009. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2009. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) mulai dilaksanakan secara bertahap untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2009. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2009. 6. Sebelum ditetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), penyusunan RKPD berpedoman pada dokumen perencanaan Daerah lainnya.

(-)