For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya

Also known as: PERPRES 24/2012 · PERPRES No. 24 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2012Publication Date:2 Maret 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Maret 2012
Publication Date02 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2010 di Jakarta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak terkait pajak penghasilan antara kedua wilayah. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)