For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari

Also known as: Perda Kota Kendari 1/2014 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2014Publication Date:24 Januari 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date24 Januari 2014
Publication Date24 Januari 2014
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan melalui penguatan permodalan PDAM, yang bertujuan meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum.

Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Kota Kendari, baik dalam bentuk uang maupun barang. Penambahan modal awal adalah Rp. 50.000.000,- yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Pemerintah Daerah akan memberikan penyertaan modal secara bertahap hingga mencapai Rp. 36.075.000.000,- dalam bentuk uang dan Rp. 50.825.769.005,- dalam bentuk barang, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini bersifat permanen dan digunakan untuk pengembangan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PDAM memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga. Namun, Direktur PDAM bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan dana. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, sementara PDAM berhak mendapatkan dukungan modal usaha dari pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diberikan kepada PDAM sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM. 2. Jenis dan besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila PDAM tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administrasi.