on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia
Also known as: PP 38/2010 · PP No. 38 Tahun 2010 · PP Nomor 38 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia (BHPP UNHAN) guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang pertahanan negara. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Ketentuan Substansial: BHPP UNHAN didirikan sebagai badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan. Organisasi ini memiliki beberapa organ penting seperti Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Audit, dan Dewan Guru Besar. BHPP UNHAN mengelola dana secara mandiri berdasarkan prinsip nirlaba dan menerapkan prinsip-prinsip seperti otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan penjaminan mutu. Ruang lingkup kegiatan BHPP UNHAN meliputi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertahanan, serta menyelenggarakan program sarjana dan pascasarjana. BHPP UNHAN juga memiliki ciri khas sebagai badan hukum pendidikan yang menyiapkan insan pertahanan dengan karakter dan kemampuan akademik yang sesuai dengan profesi pertahanan.