For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 5/2015 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 November 2015Publication Date:20 November 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date20 November 2015
Publication Date20 November 2015
Place of EnactmentTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibentuk dengan maksud untuk memacu peningkatan perekonomian daerah dan optimalisasi pelayanan publik. Tujuan pendirian BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

BUMD didirikan dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (PD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PT). Perusahaan Umum Daerah mengelola pasar rakyat dan perhotelan, dengan potensi pengembangan ke bidang pertanian, pariwisata, perbankan, asuransi, dan bidang lain sesuai kebutuhan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perusahaan Perseroan Daerah dikelola sesuai potensi daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas. Bupati dapat membentuk Perusahaan Induk untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMD.

Modal dasar Perusahaan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

Organisasi Perusahaan Umum Daerah terdiri atas Kepala Daerah selaku wakil pemilik modal, Direksi, dan Badan Pengawas. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik, dengan persyaratan kompetensi, integritas, kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat pailit atau dihukum pidana. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan direksi, program kerja, laporan keuangan, dan laporan kinerja perusahaan.

(-)

(-)