For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara wajib

Also known as: Permenperin 52/2024 · Permenperin No. 52 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 52 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Sepeda Roda Dua, yang meliputi SNI 9232:2023 (Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua perkotaan, trekking, remaja, pegunungan, dan balap) dan SNI 8224:2016 (Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak). Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. SNI wajib diberlakukan bagi sepeda roda dua yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor yang dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali untuk beberapa kondisi seperti produk dengan standar tersendiri, barang contoh untuk pengujian, riset dan pengembangan, atau barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan sepeda roda dua wajib memenuhi ketentuan SNI, dan pemenuhannya dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan berlaku untuk satu lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki kegiatan usaha industri, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Sepeda Roda Dua yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Sepeda Roda Dua yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dalam hal: a. telah produksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.