Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Sepeda Roda Dua, yang meliputi SNI 9232:2023 (Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua perkotaan, trekking, remaja, pegunungan, dan balap) dan SNI 8224:2016 (Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak). Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. SNI wajib diberlakukan bagi sepeda roda dua yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor yang dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali untuk beberapa kondisi seperti produk dengan standar tersendiri, barang contoh untuk pengujian, riset dan pengembangan, atau barang bawaan penumpang dari luar negeri. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan sepeda roda dua wajib memenuhi ketentuan SNI, dan pemenuhannya dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan berlaku untuk satu lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki kegiatan usaha industri, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi.