on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Also known as: Permenhub 104/2021 · Permenhub No. 104 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan agar lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi institusi tersebut. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor PM 120 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keselamatan transportasi jalan. Struktur organisasi Politeknik meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan pengembangan Politeknik.