on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pajak Kendaraan Tanpa Motor sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2001, Perda Nomor 25 Tahun 2001 tentang pajak hasil bumi, perairan dan ternak yang diperdagangkan keluar daerah, Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak produksi hasil tanaman perkebunan
Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 4/2010 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2010