For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 April 2022Publication Date:20 April 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jalan Khusus
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date20 April 2022
Publication Date20 April 2022
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara Jalan Khusus, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan Jalan Khusus: Setiap penyelenggara jalan untuk kepentingan sendiri yang melebihi daya dukung Jalan Umum wajib menggunakan Jalan Khusus.
  2. Kategori Jalan Khusus: Jalan Khusus dikategorikan berdasarkan penggunaannya, meliputi jalan dalam kawasan perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.
  3. Pembangunan Jalan Khusus: Meliputi penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan preservasi Jalan.
  4. Perizinan: Setiap penyelenggaraan Jalan Khusus wajib mendapatkan izin dari Bupati.
  5. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Khusus: Penyelenggara memiliki hak untuk merencanakan, membangun, dan mengoperasionalkan Jalan Khusus, serta wajib melaporkan pembangunan kepada Pemerintah Daerah dan memasukkan aspek lingkungan.
  6. Larangan: Dilarang membangun dan mengoperasikan Jalan Khusus tanpa izin, serta memindahtangankan izin.
  7. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dapat memberikan masukan, dan penyelenggara dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Jalan Khusus yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Badan yang tidak melakukan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi (maksimal Rp25.000.000,00), penghentian sementara, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dan Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.