Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara Jalan Khusus, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penggunaan Jalan Khusus: Setiap penyelenggara jalan untuk kepentingan sendiri yang melebihi daya dukung Jalan Umum wajib menggunakan Jalan Khusus.
- Kategori Jalan Khusus: Jalan Khusus dikategorikan berdasarkan penggunaannya, meliputi jalan dalam kawasan perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan lainnya.
- Pembangunan Jalan Khusus: Meliputi penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan preservasi Jalan.
- Perizinan: Setiap penyelenggaraan Jalan Khusus wajib mendapatkan izin dari Bupati.
- Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Khusus: Penyelenggara memiliki hak untuk merencanakan, membangun, dan mengoperasionalkan Jalan Khusus, serta wajib melaporkan pembangunan kepada Pemerintah Daerah dan memasukkan aspek lingkungan.
- Larangan: Dilarang membangun dan mengoperasikan Jalan Khusus tanpa izin, serta memindahtangankan izin.
- Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dapat memberikan masukan, dan penyelenggara dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Jalan Khusus.