on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 4/2020 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait pembentukan UPTD Dinas Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Ketentuan Substansial: