Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 2000 ini menetapkan susunan organisasi dan tugas Menteri Muda, yang terdiri dari dua bagian utama: Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri Muda sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia memiliki struktur organisasi yang meliputi Deputi Bidang Investasi, Sumber Daya Pembangunan, dan Pembiayaan Pembangunan, serta Staf Ahli di bidang Ekonomi, Hukum, dan Sosial Budaya. Sementara itu, Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional terdiri dari Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil, Perusahaan, dan Kelembagaan, serta Staf Ahli di bidang Ekonomi Makro, Kerja Sama Ekonomi Internasional, dan Sektor Usaha Kecil Menengah. Setiap deputi dan staf ahli memiliki tugas spesifik dalam perumusan kebijakan dan telaahan di bidang masing-masing.