For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO, DESA MENJADI DUSUN DAN DUSUN MENJADI KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 9/2007 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:22 November 2007Publication Date:22 November 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO, DESA MENJADI DUSUN DAN DUSUN MENJADI KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date22 November 2007
Publication Date22 November 2007
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 mengatur tentang perubahan penyebutan:

  1. Kepala Desa menjadi Rio.
  2. Desa menjadi Dusun.
  3. Dusun menjadi Kampung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain. Selain itu, penyebutan Rio pernah diberlakukan di Kabupaten Bungo dan menunjukkan karakteristik daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Penyebutan: Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa disebut Rio, Desa disebut Dusun, dan Dusun disebut Kampung.
  2. Pemberian Gelar Rio: Gelar Rio selaku pemangku adat diberikan oleh Lembaga Adat Dusun berdasarkan ketentuan adat yang berlaku. Pemberian gelar adat dilakukan pada acara pelantikan Rio oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada mengenai penyebutan Kepala Desa, Desa dan Dusun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)