on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO, DESA MENJADI DUSUN DAN DUSUN MENJADI KAMPUNG
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 9/2007 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 mengatur tentang perubahan penyebutan:
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain. Selain itu, penyebutan Rio pernah diberlakukan di Kabupaten Bungo dan menunjukkan karakteristik daerah.
Ketentuan Substansial: