on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 10/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 648.401.766.180,30, belanja daerah sebesar Rp. 653.901.766.180,30, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 5.500.000.000,00, serta pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Guru PNSD, dan Dana Jamkesmas.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja bantuan tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran terdiri dari pembayaran pokok utang.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.