For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang KABUPATEN LAYAK ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2020Publication Date:21 Oktober 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKABUPATEN LAYAK ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Effective Date21 Oktober 2020
Publication Date21 Oktober 2020
Place of EnactmentAirmadidi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Minahasa Utara. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap anak dari dampak negatif pembangunan yang meningkat. Tujuan pembentukan KLA adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Anak:
    • Hak sipil dan kebebasan (identitas, berekspresi, beragama, dll.).
    • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (prioritas diasuh orang tua, pengasuhan yang baik).
    • Kesehatan dasar dan kesejahteraan (akses layanan kesehatan, gizi, air bersih).
    • Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (pendidikan tanpa diskriminasi, pengembangan bakat).
    • Perlindungan khusus (anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi eksploitasi).
  2. Tahapan Pengembangan KLA:
    • Persiapan (peningkatan komitmen, pembentukan Gugus Tugas KLA, pengumpulan data dasar).
    • Perencanaan (penyusunan Rencana Aksi Daerah/RAD-KLA).
    • Pelaksanaan (program KLA oleh Gugus Tugas).
    • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  3. Desa/Kelurahan Layak Anak:
    • Desa/Kelurahan Layak Anak menjadi bagian dari KLA dan berperan aktif dalam mewujudkan KLA.
  4. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha:
    • Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta secara luas dalam pengembangan KLA.

Peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran untuk pelaksanaan pengembangan KLA yang dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Tim Kerja Perlindungan Anak dan Tim Gugus Tugas KLA yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Gugus Tugas KLA berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)