on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Garut 16/2013 · Perda Kabupaten Garut No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Dana Cadangan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk mendanai program dan kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran, khususnya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan.
Besaran alokasi dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) yang akan dipenuhi secara bertahap mulai tahun 2014. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah. Dana cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah. Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan di luar yang telah ditetapkan.
Pencairan dana cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dana dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah, yang kemudian dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan. Dana cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah, seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), atau surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Penerimaan hasil bunga/deviden dari penempatan ini akan menambah jumlah dana cadangan daerah.