For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Tegal 7/2012 · Perda Kota Tegal No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2012Publication Date:15 Oktober 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date15 Oktober 2012
Publication Date15 Oktober 2012
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Peningkatan Anggaran Pendapatan dari Rp.591.094.858.000 menjadi Rp.630.258.992.000.
  2. Peningkatan Belanja Daerah dari Rp.600.013.795.000 menjadi Rp.637.863.983.000.
  3. Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (7.604.991.000).
  4. Penerimaan Pembiayaan Daerah meningkat menjadi Rp. 73.316.827.000.
  5. Pengeluaran Pembiayaan Daerah meningkat menjadi Rp. 65.711.836.000.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan (SiLPA dan Penerimaan Kembali Penyertaan Modal) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal dan Pembayaran Pokok Utang).

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)