For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 390 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 390 Tahun 1965 tentang Ketentuan Tentang Organisasi Penyelenggaraan Proyek Menara Bung Karno

Also known as: Keppres 390/1965 · Keppres No. 390 Tahun 1965 · Keppres Nomor 390 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKetentuan Tentang Organisasi Penyelenggaraan Proyek Menara Bung Karno
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Desember 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 390 Tahun 1965 menetapkan ketentuan mengenai organisasi penyelenggaraan proyek Menara Bung Karno di Antjol, Djakarta. Proyek ini berada di bawah pengawasan tertinggi Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Untuk membantu pengawasan, dibentuk Badan Penasehat yang terdiri dari Jusuf Muda Dalam, Mayor Jenderal TNI dr. Sumarno Sosroatmodjo, dan David Cheng. Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Tim Pengawas yang dipimpin oleh Arsitek Silaban. P.T. Pembangunan dan Pengurusan Flat Bluntas ditunjuk sebagai pengurus kompleks Menara Bung Karno.

(-)

(-)