on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1092 Tahun 2026 tentang Penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum pada Pengembangan Prasarana dan Fasilitas Pendukung Stasiun Bekasi
Also known as: Kepmenhub KM 1092/2026 · Kepmenhub No. KM 1092 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor KM 1092 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka menetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum untuk pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung di Stasiun Bekasi. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021, yang memungkinkan penunjukan langsung bagi badan usaha yang memiliki atau menguasai lahan serta mendanai seluruh investasinya secara mandiri tanpa dukungan APBN/APBD maupun jaminan Pemerintah Pusat.
Substansi kebijakan ini memberikan hak kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian pada koridor penghubung dan bangunan ekstensi Stasiun Bekasi. Sebagai konsekuensi dari penetapan tersebut, badan usaha diwajibkan untuk melaksanakan perjanjian konsesi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjamin aspek keselamatan dan keamanan operasional, serta menyampaikan laporan kegiatan operasional secara berkala setiap tiga bulan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian. Selain itu, badan usaha wajib menyerahkan prasarana yang telah dibangun kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian konsesi.