on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 7/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi seiring dengan kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mencegah pembangunan dan pengoperasian menara yang tidak sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika, serta untuk mendukung industri telekomunikasi, meningkatkan pendapatan daerah, mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dan menyesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten.
Peraturan ini mengatur persebaran menara telekomunikasi dalam zona-zona yang memperhatikan potensi ruang, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi, dan kaidah penataan ruang wilayah. Penetapan zona lokasi didasarkan pada kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, jumlah sarana dan prasarana, serta letak strategis wilayah. Desain menara telekomunikasi tunggal dan bersama harus mendapatkan persetujuan dari Tim Pengendali Menara Telekomunikasi. Menara bersama sekurang-kurangnya digunakan oleh tiga operator. Konstruksi menara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan.
Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki rekomendasi dan izin prinsip dari Pemerintah Daerah. Untuk mendapatkan rekomendasi, pemohon wajib melampirkan persyaratan administrasi (seperti surat permohonan, foto copy KTP, akta pendirian perusahaan) dan persyaratan teknis (seperti rekomendasi instansi teknis, desain dan konstruksi menara, spesifikasi teknis pondasi menara). Pembangunan menara telekomunikasi diarahkan pada pembangunan menara bersama. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan menara bersama yang menggunakan aset daerah.
Pengendalian menara telekomunikasi dilaksanakan untuk menjaga agar pelaksanaan penataan, pembinaan, pembangunan, dan operasionalisasi menara telekomunikasi tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendalian dilakukan dalam bentuk pengawasan dan penertiban. Penyedia menara telekomunikasi wajib mengasuransikan warga sekitar menara dan bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang timbul akibat pembangunan menara. Penyedia menara wajib melaporkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala.