on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 12/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan, serta berkewajiban untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan masing-masing.
Peran masyarakat juga ditekankan melalui pemberian usul, kontribusi dalam peningkatan kebersihan, keindahan, dan ketertiban, serta mendorong pelaksanaan corporate social responsibility (CSR).