For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 12/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2013Publication Date:26 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban, Kebersihan, dan Keindahan
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date26 Agustus 2013
Publication Date26 Agustus 2013
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 1993 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketertiban: Mengatur ketertiban jalur jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, tuna sosial, anak jalanan, perizinan, dan penyelenggaraan hiburan umum.
  2. Kebersihan: Menekankan kebersihan udara, air, dan pengelolaan sampah, termasuk kewajiban memiliki sarana pengolahan limbah bagi setiap bangunan dan usaha.
  3. Keindahan: Mengatur penataan dan pemeliharaan bangunan, lingkungan, saluran drainase, trotoar, jalur hijau, RTH (Ruang Terbuka Hijau), elemen estetika kota, fasilitas umum, dan fasilitas kota lainnya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan, serta berkewajiban untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan masing-masing.

Peran masyarakat juga ditekankan melalui pemberian usul, kontribusi dalam peningkatan kebersihan, keindahan, dan ketertiban, serta mendorong pelaksanaan corporate social responsibility (CSR).

(-)

Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).