on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang
Also known as: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2016
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur standar pelayanan minimum gerai perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelamatkan dan mengelola sumber daya alam sektor perikanan melalui penataan ukuran kapal penangkap ikan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dokumen kapal penangkap ikan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam penerbitan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI bagi kapal penangkap ikan buatan dalam negeri yang telah dilakukan pengukuran ulang dengan hasil di atas 30 gros ton. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan izin, termasuk kewajiban pemohon untuk melampirkan dokumen-dokumen tertentu dan membayar pungutan negara.