For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/09/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/09/2011 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-038/A/JA/09/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-038/A/JA/09/2011

Status:
Active
Effective Date:23 September 2011Publication Date:23 September 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date23 September 2011
Publication Date23 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-014/J.A/2/1998 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan perpustakaan hukum dan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan bahan pustaka hukum dan dokumen peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana penunjang tugas kedinasan. Peraturan ini menetapkan pembagian fungsi dan tanggung jawab antara perpustakaan pusat dan perpustakaan unit, serta mengatur pengadaan, pengolahan, dan layanan koleksi perpustakaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata tertib dan persyaratan keanggotaan perpustakaan, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan perpustakaan.

(-)

1. Peminjam yang terlambat mengembalikan bahan pustaka akan dikenakan denda berupa uang. 2. Pemakai yang menghilangkan koleksi wajib mengganti dengan bentuk yang sama atau membayar lima kali lipat dari harga koleksi yang hilang. 3. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin berupa larangan meminjam koleksi selama 1 tahun untuk kehilangan dan 6 bulan untuk kerusakan.