For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Malang 1/2012 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2012Publication Date:16 Mei 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date27 Juni 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi rawan bencana, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Administratif: Status hak atas tanah, status kepemilikan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Teknis: Tata bangunan dan lingkungan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL), keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Walikota:
    • Menerbitkan izin, menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, memerintahkan perbaikan, menetapkan kebijakan terhadap lingkungan khusus, menetapkan bangunan untuk menampilkan arsitektur Kota Malang, memberikan insentif dan disinsentif.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung di daerah lokasi bencana, rumus penghitungan Retribusi IMB, peran masyarakat, dan pembinaan.

(-)

(-)