on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG
Also known as: Perda Kota Malang 1/2012 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung di daerah lokasi bencana, rumus penghitungan Retribusi IMB, peran masyarakat, dan pembinaan.