For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dalam Kabupaten Merangin

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 3/2006 · Perda Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:15 September 2006Publication Date:14 September 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan kepada Partai Politik dalam Kabupaten Merangin
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date15 September 2006
Publication Date14 September 2006
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 03 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Merangin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung kehidupan demokrasi dan kelancaran administrasi partai politik.

Ketentuan Substansial:

  1. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Merangin hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kursi dan dapat diubah setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik kepada Bupati dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keputusan DPP, NPWP, dan surat keterangan autentikasi perolehan kursi.
  4. Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dibentuk untuk meneliti kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan.
  5. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten atas nama Bupati.
  6. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yang setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)