For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

Also known as: Permendagri 7/2021 · Permendagri No. 7 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2021Publication Date:21 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 Februari 2021
Publication Date21 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan persampahan. Objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah, kecuali untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Penetapan tarif retribusi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.

(-)

(-)