For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kabupaten Alor 5/2016 · Perda Kabupaten Alor No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kabupaten Alor
Effective Date14 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 509).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan daerah Kabupaten/Kota terkait urusan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak lagi menjadi kewenangan daerah Kabupaten Alor.

(-)

(-)