on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 9/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan pada tanah milik dan kebun rakyat di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelestarian hutan, menjaga fungsi hutan sebagai sumber air dan keseimbangan lingkungan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kehutanan dan perkebunan.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pemanfaatan hasil hutan pada tanah milik dan kebun rakyat wajib memiliki izin dari Bupati. Izin ini diberikan setelah pemeriksaan lokasi dan potensi hasil hutan. Izin dapat diberikan kepada pemilik tanah, perorangan, Badan Hukum, dan/atau KUD. Jangka waktu izin maksimal 6 bulan, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru.
Hak dan Kewajiban:
Pemegang izin berhak memanfaatkan hasil hutan kayu (seperti kayu sengon, mahoni, jati, dll.) atau hasil hutan bukan kayu (seperti rotan, bambu, getah, dll.). Pemegang izin wajib membuat laporan produksi setiap sepuluh hari yang diperiksa dan disahkan oleh Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat. Pengangkutan kayu wajib menggunakan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Pungutan Izin:
Dasar pengenaan pungutan adalah nilai jual hasil hutan, dengan tarif 6% dari nilai jual tersebut. Pungutan ini bertujuan untuk menutup biaya pemberian izin, termasuk biaya survei, pemeriksaan potensi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.