For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 9/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Inactive
Publication Date:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang mengatur izin pemanfaatan hasil hutan pada tanah milik dan kebun rakyat dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan pada tanah milik dan kebun rakyat di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelestarian hutan, menjaga fungsi hutan sebagai sumber air dan keseimbangan lingkungan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kehutanan dan perkebunan.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pemanfaatan hasil hutan pada tanah milik dan kebun rakyat wajib memiliki izin dari Bupati. Izin ini diberikan setelah pemeriksaan lokasi dan potensi hasil hutan. Izin dapat diberikan kepada pemilik tanah, perorangan, Badan Hukum, dan/atau KUD. Jangka waktu izin maksimal 6 bulan, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru.

Hak dan Kewajiban:

Pemegang izin berhak memanfaatkan hasil hutan kayu (seperti kayu sengon, mahoni, jati, dll.) atau hasil hutan bukan kayu (seperti rotan, bambu, getah, dll.). Pemegang izin wajib membuat laporan produksi setiap sepuluh hari yang diperiksa dan disahkan oleh Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat. Pengangkutan kayu wajib menggunakan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Pungutan Izin:

Dasar pengenaan pungutan adalah nilai jual hasil hutan, dengan tarif 6% dari nilai jual tersebut. Pungutan ini bertujuan untuk menutup biaya pemberian izin, termasuk biaya survei, pemeriksaan potensi, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

1. Sebelum dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), pemakaian Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan cap “Kayu Rakyat” masih tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan hasil hutan pada tanah milik dan kebun rakyat yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Pemanfaatan hasil hutan tanpa izin dapat dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah tarif pungutan izin pemanfaatan hasil hutan.